Sejarah Desa

SELAYANG PANDANG

Desa Banyu Urip adalah salah satu desa dari 11 (sebelas) desa yang ada di Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat, yang lahir dan terbentuk atas dasar prakasa bersama Masyarakat saat itu, ada pun yang melatar belakangi pembentukan Desa Banyu Urip adalah sebagai berikut :

  1. Adanya keinginan Masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih dekat, cepat,dan lancar.
  2. Adanya keinginan masyarakat untuk mendapatkan porsi pembangunan baik pisik maupun non pisik yang lebih berimbang dan merata.
  3. Adanya potensi wilayah dan jumlah penduduk yang cukup memadai.
  4. Adanya Sumber Daya Manusia (SDM).
  5. Adanya dukungan dan partisipasi dari Masnyarakat setempat.
  6. Keinginan masyarakat

Dari 6 hal dasar yang  menjadi pertimbangan dan keinginan tersebut selanjutnya ditindak lanjuti dengan melaksanakan rapat/Musyawarah oleh panitia ditingkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menghasilkan sebuah keputusan bersama untuk mengajukan usulan, permohonan  pemekaran Desa Dasan Geres kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat 1996.

Setelah melalui proses dan menunggu selama satu tahun akhirnya keluarlah surat keputusan sementara pada tanggal 31 Juli 1996 Desa Banyu Urip diresmikan menjadi desa divinitif. Dan pada tahun 1998 Gubernur Nusa Tenggara Barat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan surat Nomor : 395/Pem/NTB/1998. Tentang pengesahan dan penetapan Desa Banyu Urip sebagai desa yang divinitif dengan luas wilayah 2.504 ha. Yang terdiri dari 10 Dusun antara lain.

  1. Dusun Gumesa
  2. Dusun Gumese Tengah
  3. Dusun Gumese Selatan
  4. Dusun Lilin
  5. Dusun Rincung
  6. Dusun Kesuma
  7. Dusun Kemuning
  8. Dusun Pesanggrahan
  9. Dusun Bantir
  10. Dusun Kondak

Seiring dengan pasalnya perkembangan penduduk dengan meningkatnya sumber daya manusia (SDM), wilayah Desa Banyu Urip bagian Barat mengusulkan pemekaran Desa yang di prakarsai oleh 4 Dusun yaitu : Dusun Gumesa, Dusun Gumesa Tengah, Dusun Gumesa Selatan dan Dusun Lilin, pada Tanggal 17 April 2010 Resmilah pembentukan Desa persiapan GIRI TEMBESI dengan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pembentukan Desa Persiapan Kecamatan Gerung Nomor : 873/45/BPMPD/2010.

Sehingga mulai saat itu Desa Banyu Urip Resmi berpisah dengan Desa Giri Tembesi dan penentuan tapal batas dimana selain dari 4 Dusun tersebut tetap menjadi Dusun di Desa Banyu Urip.

Adapun batas wilayah Desa Banyu Urip yaitu :

-  Sebelah Utara      :Desa Tempos

-  Sebelah Selatan    :Desa Serage/Ranggata

-  Sebelah Timur      :Desa Giri Sasak

-  Sebelah Barat      :Desa Giri Tembesi

Dengan jumlah penduduk 6.495 Jiwa dan 2153 KK dengan jumlah laki-laki 3212 dan perempuan 3283 yang terdiri dari 6 dusun yang tersisa dari hasil pemekaran tersebut diataranya

  • Dusun Sambiratik
  • Dusun Bentenu
  • Dusun Bantir
  • Dusun Kondak
  • Dusun Pesanggrahan
  • Dusun Kemuning
  • Dusun Kesuma
  • Dusun Perempung
  • Dusun Rincung Selatan
  • Dusun Rincung Utara

Dengan mengucap Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkat Do’a dari seluruh lapisan masyrakat, akhirnya Desa Banyu Urip mampu tumbuh dan berkembang sejajar dengan Desa-desa lain yang ada di Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat. Nama Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa Banyu Urip.

Demikian sejarah sejarah Desa Banyu Urip ini kami buat berdasarkan pengalaman dan perjalanan serta fakta-fakta yang ada namun bukan berarti sejarah desa kami ini sangat sempurna namun kami masih membutuhkan masukan pandangan serta pendapat hingga akhirnya akan terlahir sejarah desa yang dapat diterima oleh masyarakat Banyu Urip khususnya dan Indonesia umumnya.