Pilkades Serentak

  • Apr 25, 2021
  • Admin Desa Banyu Urip
Lokasi Kegiatan: Desa Banyu Urip
Tanggal Kegiatan: Jul 01, 2023 s/d Jul 12, 2021

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA BANYU URIP

DESA BANYU URIP

KECAMATAN GERUNG KABUPATEN LOMBOK BARAT

ALAMAT : Jalan Tempos Selatan Banyu Urip Kecamatan Gerung Kab. Lombok Barat NTB. Kode Pos 83363

 

Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa

 

Persyaratan  Calon Kepala  Desa sebagaimana dimaksud  pada ayat (1), dibuktikan dengan:

fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Keluarga yang masih berlaku dan mendapat legalisasi dari pejabat yang berwenang;

surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas kertas bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta Pemerintah yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas kertas bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang­ undangan;

fotokopi ijazah formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah mendapat legalisasi dari instansi yang berwenang dengan menunjukkan aslinya atau surat keterangan  yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukkan ijazah asli karena hilang, kesalahan penulisan, atau telah rusak (baik tidak bisa dibaca sebagian ataupun seluruhnya);

fotokopi akte kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

f. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang ditandatangani di atas materai 10.000 serta dilampiri pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;

surat keterangan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;

surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima ) tahun atau lebih;

i. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dari Pengadilan Negeri;

surat keterangan sehat jasmani dan rohani/jiwa serta bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;

surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan bermaterai cukup;

Surat Keterangan Catalan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian;

surat pernyataan bersedia dan sanggup menjalankan kewajiban sebagai Kepala Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditandatangani di atas materai  10.000;

surat izin sebagai Caton Kepala Desa bagi calon yang berasal dari Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia dari pejabat yang berwenang;

surat izin cuti dari Kepala Desa atau pemyataan pengunduran diri bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa;

surat pemyataan tidak sedang sebagai Pengurus Badan Usaha Milik Desa, Lembaga Keuangan Desa dan/atau Lembaga Kemasyarakatan Desa yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa;

naskah Visi dan Misi yang dibuat oleh bakal Calon Kepala Desa; dan

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tahun sebelumnya bagi bakal Calon Kepala Desa petahana (incumbent).

 

 

 

 

KETUA PANITIA PILKADES

 

TTD

 

MUHALIM,S.Pd.M.Pd